SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PEMBELIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DANAU BOGOR RAYA
- Penjual adalah PT Sejahtera Eka Graha atau Anak Perusahaan, sebuah perseroan terbatas yang sah secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, yang bertindak sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan, serta berwenang untuk melakukan penjualan, pengikatan jual beli, atau pengalihan hak kepada Pembeli.
- Pembeli adalah individu atau badan hukum yang melakukan pemesanan, pembayaran, dan/atau menandatangani dokumen jual beli terkait tanah dan/atau bangunan yang ditawarkan oleh Penjual, dengan kewajiban memenuhi seluruh persyaratan, pembayaran, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembeli dengan ini menyatakan setuju untuk menundukkan diri dan akan melaksanakan atas seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Pembelian Tanah dan/atau Bangunan (“Syarat dan Ketentuan”), sebagai berikut:
- Tanah dan/atau Bangunan milik PT Sejahtera Eka Graha atau Anak Perusahaan selanjutnya disebut “Objek” yang dapat berada di dalam Kawasan Danau Bogor Raya yang terletak di Jalan Perumahan Danau Bogor Raya, Kota Bogor atau ditempat lain.
- Pembeli yang berminat atas Objek, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penawaran atau permintaan informasi tanah dan/atau bangunan dari Penjual kepada Pembeli melalui cetak atau elektronik;
- Pembeli dapat mengunjungi Kantor Pemasaran Penjual dan mengunjungi Objek;
- Pembeli dan Penjual menyepakati Objek berserta harga dan tata cara pembelian;
- Pembeli dapat membayarkan Booking fee ke rekening resmi Penjual;
- Pembeli menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan Penjual untuk membuat Surat Pesanan.
- Penandatanganan Surat Pesanan, yaitu: Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pembayaran Booking Fee, Pembeli wajib:
- Menandatangani Surat Pesanan, disediakan oleh Penjual untuk ditandatangani oleh Pembeli, sebagai kesepakatan awal terhadap data Pembeli, harga transaksi dan Objek.;
- Melunasi angsuran pertama (uang muka) sebagaimana ketentuan pada Surat Pesanan;
- Melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan jika sudah memenuhi persyaratan pelaksanaan PPJB sebagaimana diatur pada peraturan perundang undangan. Apabila tidak dipenuhi, maka dianggap pembatalan Pembelian secara sepihak oleh Pembeli, dan Booking Fee yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (hangus).
- Harga Transaksi
- Harga Transaksi Objek yaitu harga Objek ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga Pesanan dan cara pembayaran (termasuk jadwal pembayaran) atas Objek yang telah disepakati, mengikat Penjual dan Pembeli;
- PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada setiap Objek yang besaran nilainya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diperhitungkan dalam Harga Transaksi Objek yang akan dibayarkan oleh Pembeli;
- Keuntungan fasilitas atau hadiah yang dapat diperoleh Pembeli mengikuti program yang ditentukan oleh Penjual.
- Waktu Pembayaran dan Jatuh Tempo
- Waktu pembayaran dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual dengan waktu dan tata cara yang disepakati pada Surat Pesanan, jika jadwal pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
- Pembayaran Atas Pembelian Objek
- Semua pembayaran wajib dilakukan secara penuh ke rekening yang ditentukan oleh Penjual, apabila dilakukan berbeda tanpa persetujuan dari Penjual secara tertulis tidak menjadi tanggungjawab Penjual. Rekening Pembayaran, yaitu:
- Bank BCA Cabang Siliwangi Nomor Rekening: 4273001738 Atas Nama: PT Sejahtera Eka Graha
- Bank Mandiri Cabang Bogor Juanda Nomor Rekening: 1330010988541 Atas Nama: PT Sejahtera Eka Graha
- jika terdapat perubahan data bank atau rekening tujuan, Penjual akan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli.
- Pembayaran dilakukan dengan tunai, cek, giro bilyet, transfer melalui virtual account pada Bank yang ditentukan oleh Penjual. Pembayaran tersebut baru dianggap sah apabila dananya telah diterima dan telah masuk kedalam rekening yang ditentukan Penjual. Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan pembayaran sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab dari Pembeli, dan selanjutnya Penjual akan menerbitkan suatu tanda terima pembayaran (kuitansi) yang sah atas setiap pembayaran yang diterima dari Pembeli.
- Apabila Pembeli karena alasan apapun tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran termasuk uang muka, pelunasan, menunda tanpa alasan dan/atau menolak menandatangani Kredit Bank jika memilih cara bayar melalui Kredit Bank dan/atau kewajiban pembayaran lain lewat pada waktunya sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati pada Surat Pesanan, dimana keterlambatan tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka atas keterlambatan tersebut Pembeli dikenakan denda sebagaimana diatur pada Surat Pesanan atau PPJB yang akan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dikemudian hari. Bahwa keterlambatan pembayaran sebagaimana tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran tidak penuh (kurang bayar) atau tidak dapat diuangkannya atau tidak dapat dipindahbukukannya cek/bilyet giro yang diberikan oleh Pembeli kepada Penjual;
- Denda mana wajib dibayar oleh Pembeli bersamaan dengan kewajiban pokok pembayaran yang terlambat dibayarkan. Apabila sampai dengan batas maksimal pemberlakuan denda tersebut, Pembeli tetap tidak melunasi pembayaran pokok yang telah jatuh tempo berikut dengan dendanya, maka Penjual secara sepihak berhak untuk membatalkan pesanan atau jual beli Objek ini dan dengan tegas Pembeli memberikan persetujuannya atas ketentuan tersebut;
- Jika Pembeli tidak melakukan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo selama 90 (sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) kali pembayaran berturut-turut (mana yang terjadi lebih dahulu) sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8 diatas, maka dengan lewatnya waktu saja telah memberikan bukti yang cukup bahwa Pembeli telah lalai kepada Penjual, sehingga tidak diperlukan putusan dari pengadilan, Penjual berhak membatalkan Surat Pesanan dan PPJB secara sepihak serta berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan 14 dibawah ini.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), yaitu:
- Pembeli menyatakan persetujuannya untuk menandatangani PPJB bersama-sama dengan Penjual dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semua persyaratan dalam pembuatan PPJB telah dipenuhi sebagaimana peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;
- Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan PPJB akan diatur lebih lanjut pada syarat dan ketentuan Surat Pesanan Objek jual beli.
- Akta Jual Beli, akan diatur lebih lanjut pada suatu syarat dan ketentuan PPJB Objek jual beli.
- Ketentuan Pembelian dengan Kredit Bank, Pembayaran menggunaan fasilitas Kredit Bank dari Bank atau Lembaga Pembiayaan lainnya akan diatur pada suatu syarat dan ketentuan PPJB dan pemberi kredit terkait Objek jual beli.
- Dalam hal terjadi pembatalan Pembelian Objek oleh Pembeli dalam hal Penjual tidak terdapat kelalaian atau kesalahan dan Penjual yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Pembeli setelah ditandatanganinya Surat Pesanan, dengan besaran potongan dan pengembalian atas refund atau pembatalan Objek jual beli diatur pada Surat Pesanan.
- Dalam hal terjadi pembatalan Pembelian Objek oleh Pembeli dalam hal Penjual tidak terdapat kelalaian atau kesalahan dan Penjual yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Pembeli setelah ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dengan besaran potongan dan pengembalian atas refund atau pembatalan Objek jual beli diatur pada PPJB.
- Apabila terjadi pembatalan atas Surat Pesanan dan PPJB tersebut, Penjual dan Pembeli saling sepakat untuk melepaskan/mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Apabila akan dilakukan pengalihan atau penggantian data Pembeli sebelum ditandatangani Surat Pesanan, dapat dilakukan dengan menghubungi Penjual.
- Apabila pengalihan dan penggantian data pembeli setelah Surat Pesanan atau PPJB ditandatangani, maka mengikuti ketentuan pada Surat Pesanan dan PPJB Objek Jual Beli tersebut.
- Pengaturan Tambahan, hal-hal yang belum diatur dalam dokumen ini akan dituangkan dan diatur lebih lanjut dalam Surat Pesanan dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sesuai hukum yang berlaku.
Dengan melakukan transaksi Objek tersebut, maka Pembeli dianggap:
- Telah membaca,
- Memahami,
- Dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen ini,
- meskipun tanpa diperlukan tanda tangan atau pernyataan tertulis lainnya.
Syarat dan ketentuan ini berlaku mengikat sebagai bentuk kesepakatan yang sah antara Penjual dengan Pembeli.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PERMBAYARAN IURAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN (IPL) PERUMAHAN DANAU BOGOR RAYA
-Pengelola adalah PT Sejahtera Eka Graha atau pihak yang ditunjuk oleh PT Sejahtera Eka Graha.
-Penghuni adalah individu atau badan hukum yang menempati, menggunakan, atau memiliki hak atas Tanah dan/atau Bangunan di dalam Kawasan Perumahan Danau Bogor Raya, baik sebagai pemilik maupun penyewa, yang terdaftar dalam data administrasi Pihak Pertama dan wajib memenuhi kewajiban sesuai Syarat dan Ketentuan IPL dibawah ini.
-Penghuni dengan ini menyatakan setuju untuk menundukkan diri dan akan melaksanakan atas seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan Perumahan Danau Bogor Raya (“Syarat dan Ketentuan”), sebagai berikut:
- Proses Administrasi Oleh Penghuni, yaitu:
- Setiap penghuni wajib memberikan minimal 2 (dua) nomor telpon dan email aktif untuk keperluan kemudahan komunikasi dan penyampaian informasi terkait mengenai IPL;
- Setiap Penghuni wajib menyerahkan salinan identitas diri (KTP) dan NPWP untuk keperluan administrasi dan pelaporan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Jadwal Pembayaran, yaitu:
- IPL wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan;
- Penghuni dapat memilih pembayaran secara bulanan atau tahunan.
- Mekanisme Pembayaran IPL, yaitu:
- Nilai Pembayaran IPL ditagihkan oleh Pengelola kepada Penghuni merupakan nilai dari kesepakatan dan setiap kenaikan atau perubahan akan diinformasikan kepada setiap Penghuni atau perkumpulan atau Rukun Tetangga/Rukun Warga;
- Pengelola dapat mengirimkan invoice atau informasi atau pengingat kepada Penghuni atas besaran nilai IPL dan denda (jika ada) serta program potongan harga (jika ada);
- Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di Kantor Pengelola pada Gedung Pemasaran Klub Bogor Raya pada ruangan divisi Maintanance & Estate pada waktu operasional kantor dan setiap pembayaran Penghuni memperoleh kwitasi IPL dari Pengelola.
- Pembayaran IPL juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening resmi PT Sejahtera Eka Graha, yaitu:
- Bank BCA Cabang Siliwangi Nomor Rekening: 4273001738 Atas Nama: PT Sejahtera Eka Graha
- Bank Mandiri Cabang Bogor Juanda Nomor Rekening: 1330010988541 Atas Nama: PT Sejahtera Eka Graha
- “wajib mengirimkan bukti transfer kepada Petugas IPL Pengelola yaitu Staff IPL dengan nomor telpon: 0895 2482 0648 (Bapak Syaiful Juhri), untuk dilanjutkan dengan proses penerbitan kwitansi”
- Ketentuan Denda Keterlambatan dan Sanksi atas IPL, yaitu:
- Denda keterlambatan sebesar 5% (lima persen) per bulan apabila melewati batas waktu pembayaran yang cukup dibuktikan dengan lewat waktu saja tanpa diperlukan komfirmasi atau pemberitahuan kepada Penghuni oleh Pengelola;
- Tata cara penagihan, yaitu:
- Pemberitahuan via WhatsApp/email; dan/atau
- Surat resmi ke alamat korespondensi.
- Jika Penghuni dalam 1 bulan tunggakan IPL, Pengelola berhak menghentikan layanan tertentu seperti:
- Pengangkutan sampah;
- Pemeliharaan lingkungan;
- Penanganan keluhan atas pengelolaan.
- Jika Penghuni memiliki tunggakan melebihi 3 bulan berturut-turut, Pengelola berhak memasang plang atau penanda terkait Informasi tunggakan IPL pada Tanah dan/atau Bangunan Penghuni tersebut.
- Bila tunggakan melebihi 6 bulan berturut-turut, Pengelola berhak melakukan penagihan melalui media informasi resmi.
- Ketentuan Perselisihan, yaitu:
- Apabila terjadi ketidaksesuaian perhitungan atau pertanyaan lain, Penghuni dapat menghubungi kontak Narahubung diatas atau mengunjungi Kantor Pengelola dengan membawa bukti – bukti pendukung.
Dengan melakukan transaksi, pembayaran, penggunaan fasilitas, dan/atau menikmati layanan yang disediakan oleh Pengelola, maka Penghuni dianggap:
- Telah membaca;
- Memahami;dan
- Menyetujui seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen ini,
-meskipun tanpa diperlukan tanda tangan atau pernyataan tertulis lainnya.
Syarat dan ketentuan ini berlaku mengikat sebagai bentuk kesepakatan yang sah antara Pengelola dengan Penghuni. Terimakasih.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
THE GAZEBO CAFÉ
-Pengelola yaitu PT Sejahtera Eka Graha sebagai entitas hukum yang berwenang mengelola, mengoperasikan, dan menyediakan fasilitas serta layanan di area Sport Club Bogor Raya, termasuk menetapkan ketentuan, menerima pembayaran, dan memberikan pelayanan kepada Pelanggan.
-Pelanggan yaitu setiap individu atau kelompok yang melakukan pembelian, pemesanan, konsumsi makanan, minuman, atau penggunaan layanan lain yang disediakan oleh The Gazebo Cafe, baik melalui kunjungan langsung, reservasi, atau pemesanan secara online, dengan kewajiban mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola.
-Pelanggan dengan ini menyatakan setuju untuk menundukkan diri dan akan melaksanakan atas seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan The Gazebo Cafe (“Syarat dan Ketentuan”), sebagai berikut:
- Jam Operasional & Reservasi
- The Gazebo Cafe beroperasi setiap hari:
- Jam Buka : 07.00 WIB;
- Close Order Makanan : 21.30 WIB;
- Close Order Minuman : 21.30 WIB;
- Tutup Operasional : 22.00 WIB.
- Reservasi dilakukan melalui:
- Reservasi dapat dilakukan melalui kontak resmi The Gazebo Cafe.
- Pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dikembalikan kecuali ada kebijakan khusus.
- Reservasi dinyatakan sah setelah pembayaran uang muka minimal 30% (tiga puluh persen) dari total rencana pemesanan atau pembayaran penuh diterima sesuai metode pembayaran yang tersedia.
- Ketentuan Pembayaran
- Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Kartu Debit;
- Kartu Kredit;
- QRIS (semua dompet digital yang mendukung QRIS).
- Pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) kecuali pembatalan oleh Pengelola karena force majeure atau pelayanan tidak dapat disediakan.
- Konsumsi Makanan & Minuman
- Pelanggan dilarang membawa makanan dan minuman dari luar tanpa persetujuan Pengelola.
- Pemesanan makanan dan minuman hanya dapat dilakukan berdasarkan menu resmi The Gazebo Cafe.
- Penggunaan Area & Fasilitas
- Pelanggan wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan area cafe.
- Penggunaan area privat dan event dikenakan biaya tambahan sesuai kebijakan.
- Keselamatan & Tanggung Jawab
- Pelanggan bertanggung jawab atas barang pribadi masing-masing selama berada di area The Gazebo Cafe.
- The Gazebo Cafe tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau kecelakaan akibat kelalaian Pelanggan.
- Kerugian yang dialami oleh Pelanggan akibat kelalaian Pengelola, akan ditanggung oleh dan berdasarkan ketentuan Pengelola.
- Pelanggaran & Sanksi
- Pelanggaran dapat mengakibatkan:
- Teguran lisan (dilakukan oleh captain);
- Pembatalan pemesanan tanpa pengembalian;
- Larangan berkunjung kembali (dilakukan oleh security).
- Pelanggaran yang memiliki unsur pidana akan diserahkan kepada pihak berwenang dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Perubahan Ketentuan
- Pengelola berhak mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dengan melakukan transaksi, pembayaran, penggunaan fasilitas, dan/atau menikmati layanan yang disediakan oleh Pengelola, maka Pelanggan dianggap:
- Telah membaca,
- Memahami,
- Dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen ini,
-meskipun tanpa diperlukan tanda tangan atau pernyataan tertulis lainnya.
Syarat dan ketentuan ini berlaku mengikat sebagai bentuk kesepakatan yang sah antara Pengelola dengan Pelanggan.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PENGGUNAAN SPORT CLUB BOGOR RAYA
-Pengelola yaitu PT Sejahtera Eka Graha sebagai entitas hukum yang berwenang mengelola, mengoperasikan, dan menyediakan fasilitas serta layanan di area Sport Club Bogor Raya, termasuk menetapkan ketentuan, menerima pembayaran, dan memberikan pelayanan kepada Pelanggan.
-Counter Sport Club yaitu loket resmi layanan yang disediakan oleh Pengelola di area Sport Club Bogor Raya, yang berfungsi untuk i) Melayani pendaftaran keanggotaan; ii) Perpanjangan keanggotaan; iii) Pemesanan dan pembayaran tiket masuk; iv) Penjualan makanan, minuman, dan perlengkapan olahraga; v) Menyediakan informasi layanan dan menerima pengaduan. Seluruh transaksi dan komunikasi administratif antara Pelanggan dan Pengelola wajib melalui Counter ini.
-Pelanggan yaitu setiap individu atau kelompok yang akan menggunakan fasilitas Sport Club Bogor Raya sesuai atau dengan membeli tiket masuk/menggunakan keanggotaan, termasuk pemesanan makanan, minuman, atau produk lainnya, dengan mematuhi ketentuan penggunaan pada setiap fasilitas Sport Club Bogor Raya yang hanya disediakan oleh Pengelola.
-Pelanggan dengan ini menyatakan setuju untuk menundukkan diri dan akan melaksanakan atas seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sport Club Bogor Raya (“Syarat dan Ketentuan”), sebagai berikut:
- Counter Sport Club Bogor Raya, Pengelola menyediakan Counter Resmi di area utama Sport Club Bogor Raya untuk melayani:
- Pendaftaran membership card dan kursus renang;
- Perpanjangan membership card.
- Pemesanan dan pembayaran tiket masuk dan penyewaan lapangan.
- Pembelian makanan, minuman, dan perlengkapan olahraga.
- Informasi layanan dan pengaduan.
- Seluruh transaksi di Counter akan dicatat dan diterbitkan bukti pembayaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dan semua tercatat atas nama PT Sejahtera Eka Graha sehingga tidak ada satupun transaksi yang mengatasnamakan pribadi.
- Ketentuan Akses Fasilitas dan Keanggotaan, yaitu:
- Setiap Pelanggan wajib memiliki tiket masuk atau membership card untuk mengakses dan menggunakan fasilitas yaitu i) Gym; ii) Kolam Renang; iii) Sauna; iv) Lapangan Tenis; v) Lapangan Basket, namun tidak termasuk loker, handuk, perlengkapan olah raga, makanan dan minuman.
- Tiket masuk dan membership card bersifat pribadi, tidak dapat dipindahtangankan, dan hanya berlaku untuk periode aktif.
- Tata Cara Layanan Pembayaran Keanggotaan dan Tiket Masuk, yaitu:
- Pembuatan membership card,
- Mengisi formulir pendaftaran di Counter Sport Club;
- Menyerahkan salinan identitas dan/atau foto;
- Melakukan pembayaran biaya membership;
- Kartu akan dicetak maksimal dalam waktu 2-3 (dua hingga tiga) hari kerja setelah verifikasi.
- Perpanjangan membership card,
- Dilakukan di Counter sebelum masa berlaku berakhir;
- Membayar iuran perpanjangan bulanan/tahunan dan akan divalidasi oleh bagian Keuangan;
- Kartu diperbaharui dalam kurun waktu 2-3 (dua hingga tiga) hari kerja setelah mendapat persetujuan dari bagian keuangan dan divalidasi oleh petugas.
- Pemesanan dan Pembayaran Tiket Masuk,
- Tiket dapat dipesan langsung di Counter dengan pembayaran secara cashless;
- Tiket dapat juga dipesan melalui platform yang berkerjasama;
- Bukti pembayaran berupa struk atau e-ticket;
- Tiket hanya berlaku untuk tanggal dan jam yang telah dipesan.
- Pembelian Makanan, Minuman, dan Peralatan Olahraga,
- Pembelian di area penjualan resmi;
- Pembayaran secara tunai atau cashless;
- Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, kecuali cacat produksi.
- Ketentuan Pembayaran membership dan Tiket Masuk,
- Pembayaran iuran membership atau tiket masuk wajib dilakukan melalui metode pembayaran yang ditentukan oleh Pengelola di Counter, yaitu:
- Kartu Debit, Kartu Kredit atau Qris.
- Transfer ke rekening resmi atas nama PT Sejahtera Eka Graha, yaitu:
- Bank : BCA Cabang Siliwangi Nomor Rekening : 4273001738 Atas Nama : PT Sejahtera Eka Graha
- Bank : Mandiri Cabang Bogor Juanda Nomor Rekening : 1330010988541 Atas Nama : PT Sejahtera Eka Graha
- Seluruh pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk apa pun, kecuali terjadi pembatalan layanan oleh pihak Pengelola.
- Pembayaran iuran membership dapat dilakukan secara bulanan atau tahunan, dan harus dibayarkan di awal periode. Keterlambatan dapat mengakibatkan pembekuan akses fasilitas, sehingga Pelanggan tidak dapat menggunakan card membership hingga dilakukan perpanjangan atau pembaharuan.
- Pembayaran yang dilakukan di Sport Club Bogor Raya hanya untuk fasilitas Sport Club Bogor Raya sebagaimana angka 2 huruf a diatas.
- Penggunaan Fasilitas,
- Seluruh Pelanggan dan Anggota wajib mematuhi Peraturan Tata Tertib Penggunaan Fasilitas, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Menggunakan pakaian olahraga yang sesuai dan menjaga kebersihan area fasilitas.
- Tidak merusak atau memindahkan perlengkapan tanpa izin petugas.
- Mengikuti arahan petugas dan instruktur selama berada di dalam area fasilitas.
- Memperhatikan rambu atau himbauan yang disampaikan melalui marka atau pengumuman.
- Dilarang keras membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam area fasilitas kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Pengelola.
- Dilarang keras melakukan perilaku asusila dalam bentuk apapun pada area fasilitas Sport Club.
- Keselamatan & Tanggung Jawab,
- Setiap Pelanggan dan Anggota bertanggung jawab penuh atas keselamatan pribadi dan barang bawaan masing-masing selama menggunakan fasilitas.
- Setiap Pelanggan yang umurnya dibawah 12 (dua belas) Tahun, wajib memiliki pendamping sebagai pengawas dan penanggungjawab selama berkegiatan pada Sport Club Bogor Raya.
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan barang pribadi maupun kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian Pelanggan atau pendamping Pelanggan.
- Pelanggaran & Sanksi
- Setiap pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan keanggotaan atau larangan akses fasilitas.
- Pelanggaran berat seperti perusakan fasilitas, tindakan tidak senonoh, atau tindakan kriminal akan dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses secara hukum yang berlaku.
- Kerugian yang dialami oleh Pelanggan akibat kelalaian Pengelola, akan ditanggung oleh dan berdasarkan ketentuan Pengelola.
- Perubahan Ketentuan
- Pengelola berhak meninjau, mengubah, menambah, atau menghapus sebagian atau seluruh ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dengan melakukan transaksi, pembayaran, penggunaan fasilitas, dan/atau menikmati layanan yang disediakan oleh Pengelola, maka Pelanggan dan pendamping Pelanggan dianggap:
- Telah membaca;
- Memahami; dan
- Menyetujui seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen ini,
-meskipun tanpa diperlukan tanda tangan atau pernyataan tertulis lainnya.
Syarat dan ketentuan ini berlaku mengikat sebagai bentuk kesepakatan yang sah antara Pengelola dengan Pelanggan.